Anggota Federasi Serikat Pekerja Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Katering, dan Pariwisata (FSPM) yang berafiliasi dengan IUF menggelar aksi unjuk rasa menuntut dipekerjakan kembalinya dua orang anggota serikat pekerja di jaringan restoran sushi ternama asal Jepang, Genki Sushi, di Indonesia.
Pengurus dan pendiri Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Genki Sushi, Sister Diana dan Brother Ryan, diberhentikan secara tidak adil setelah pemegang hak waralaba jaringan restoran tersebut, PT Agung Mandiri Lestari, mengumumkan penutupan gerai pada awal Januari 2025. Dengan alasan efisiensi, perusahaan memberhentikan 4 pekerja tetap, yang semuanya merupakan anggota serikat, saat 3 pekerja lainnya yang bukan anggota serikat dipindahkan ke gerai lain.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat anggota serikat tersebut semakin terasa tidak adil saat perusahaan menolak memberikan opsi kepada mereka untuk dimutasi di saat masih banyak gerai lain mengalami kekurangan staf. Perusahaan juga lebih memilih untuk merekrut karyawan baru daripada mempekerjakan kembali pekerja yang terampil dan berpengalaman ini.
Pada aksi protes terakhir yang dilakukan FSPM di tanggal 4 Juni, FSPM juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan sosial dan kesehatan dengan langsung menghentikan pembayaran iuran BPJS para pekerja, padahal belum ada keputusan pemutusan hubungan kerja yang mengikat. Hal ini menyebabkan istri salah satu pekerja yang diberhentikan tidak memiliki perlindungan kesehatan saat ia sedang hamil lima bulan dan memaksa dua anggota serikat pekerja untuk menerima pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pilihan lain.

Anggota FSPM berunjuk rasa di kantor pusat PT Agung Mandiri Lestari, anak perusahaan MAP Group yang juga merupakan pemegang hak waralaba Burger King, Starbucks, Subway dan beberapa merek restoran lain di Indonesia.