by IUF Asia/Pacific | Oct 20, 2025 | Bahasa Indonesia, Defending Democracy, Human Rights
Serangan yang semakin intensif oleh pasukan militer junta dalam beberapa minggu terakhir telah menimbulkan banyak korban jiwa, tetapi belum memperluas kendali junta atas sebagian besar wilayah negara. Beberapa pangkalan dan kota kecil yang direbut kembali oleh junta militer dari kekuatan perlawanan demokratis dan etnis sekutu merupakan kemenangan yang terisolasi dan bersifat sementara bagi rezim tersebut.
Semua yang dihasilkan dari hal ini hanyalah meningkatnya kekerasan terhadap rakyat Myanmar, menambah tragisnya kehilangan nyawa sipil, dan memperkuat tekad rakyat untuk menggulingkan junta militer.
Namun, meskipun gagal merebut kembali wilayah dari pasukan perlawanan etnis demokratis dan sekutunya, junta militer masih dapat mencapai tujuannya.
Begini cara kerjanya: junta militer meningkatkan agresi militer terhadap rakyat; lebih banyak pemerintah menyerukan perdamaian; dan tiba-tiba pemilu palsu tampak seperti solusi yang “cukup baik” untuk menghentikan pembunuhan.
Sebagaimana junta militer telah belajar dari peristiwa di belahan dunia lain, dengan meningkatkan eskalasi dan membunuh lebih banyak warga sipil, pemerintah asing akan menyetujui perjanjian “perdamaian” yang akan mempertahankan kekuasaan rezim, mengabaikan kebutuhan akan kebebasan dan demokrasi, dan memastikan bahwa tidak seorangpun di pemerintahan saat ini atau yang baru dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
(Tentu saja perdamaian sejati akan segera datang jika junta militer menghentikan perang terhadap rakyat dan menyerahkan kekuasaan ilegalnya.)
Dengan meningkatnya serangan militer, kemungkinan besar akan ada lebih banyak pemerintah yang menerima pemilu rekayasa yang dimulai pada 28 Desember 2025 sebagai sesuatu yang “cukup baik” atau “lebih baik daripada tidak sama sekali”.
Jika hal ini terjadi, maka hak asasi manusia dan kebebasan demokrasi rakyat Myanmar – dan harapan– akan tiba-tiba dikesampingkan dalam “kesepakatan damai” yang melibatkan penerimaan pemilu rekayasa.

by IUF Asia/Pacific | Oct 6, 2025 | Bahasa Indonesia, Defending Democracy, Human Rights
Militokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengaku demokratis dan menyelenggarakan pemilihan umum, tetapi mayoritas jabatan di semua cabang pemerintahan dipegang oleh perwira militer yang masih aktif atau mantan perwira, perwira intelijen, dan pasukan keamanan lainnya.
Junta militer di Myanmar menggunakan pemilu lokal dan nasional yang dimulai pada 28 Desember 2025 sebagai tahap awal pembentukan militokrasi. Dari 4.900 kandidat pemilu, lebih dari 1.000 adalah perwira militer aktif, sementara sisanya adalah mantan perwira militer, kroni bisnis, atau telah lulus inspeksi militer dengan mendaftar sesuai aturan ketat yang ditetapkan oleh junta.
Setelah pemilu yang dirancang dengan cermat ini selesai pada bulan Februari atau Maret 2026, junta militer akan mengklaim bahwa Myanmar adalah pemerintahan sipil yang demokratis. Pada saat itu, kendali militer akan dijalankan melalui ribuan posisi di semua cabang pemerintahan yang dipegang oleh perwira militer aktif maupun pensiunan.
Beberapa pemerintah asing akan segera menerima hasil pemilu karena militokrasi Myanmar menjamin akses ke pelabuhan strategis dan mineral tanah yang langka.
Bahkan pemerintahan yang secara institusional demokratis pun mendengarkan para ahli rasis yang mengatakan bahwa Burma (Myanmar) tidak akan pernah bisa menjadi negara demokrasi, sehingga pragmatisme mengharuskan mereka menerima militokrasi baru.
Para pakar seperti unit bisnis Uni Eropa di Yangon dan Bangkok inilah yang membenarkan kelanjutan investasi Eropa di bawah junta militer. Mereka menjelaskan kepada kami bahwa U Zaw Zaw – seorang kroni militer yang diidentifikasi PBB sebagai pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan – adalah “salah satu orang baik”. Bayangkan seorang teknokrat Uni Eropa menggambarkan kroni bisnis Putin sebagai salah satu orang baik. Standar ganda yang mencolok ini hanya terjadi jika asumsi dasarnya adalah bahwa nyawa orang-orang di Myanmar entah bagaimana berharga lebih sedikit daripada orang Eropa.
Keputusan pemerintah manapun untuk menerima pemilu rekayasa dan militokrasi yang mengikutinya, tidak lain adalah sebuah deklarasi terang-terangan bahwa rakyat-rakyat Myanmar (rakyat-rakyat– jamak) tidak layak mendapatkan hak asasi manusia universal yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah demokratis dan sistem PBB.
Lihat The military coup in Myanmar is business as usual for Accor [3 Feb 2021] dan Financing the coup: foreign companies that continued doing business with the military and its cronies financed this assault on freedom in Myanmar [10 Feb 2021].

by IUF Asia/Pacific | Sep 22, 2025 | Bahasa Indonesia, Defending Democracy, Human Rights
Junta militer akan mengatur kemenangan pemilunya melalui partai politik militernya sendiri, Union Solidarity and Development Party (USDP—Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan).
Saat pemilu dimulai pada 28 Desember 2025, lebih dari 20 menteri dan pemimpin tinggi junta militer akan berpartisipasi sebagai kandidat melalui USDP. Ini termasuk pensiunan jenderal militer dan setidaknya 11 jenderal aktif yang saat ini memegang posisi senior di rezim militer.
Hingga saat ini, 489 perwira militer dari semua pangkat bergabung dengan USDP untuk “memenangkan” pemilu yang direkayasa ini.
Meskipun para perwira militer ini tampak ikut serta dalam pemilu yang direkayasa sebagai kandidat USDP, hasilnya sudah pasti.
Polis asuransi militer Myanmar dalam menghadapi pemilu yang disebut “demokratis” selalu berupa jaminan kursi di parlemen: kursi yang memang disediakan khusus untuk militer.
Di Majelis Rendah, 110 dari 330 kursi (30%) yang akan dipilih, diperuntukkan untuk militer. Di Majelis Tinggi, 56 dari 168 kursi (33%) yang akan dipilih diperuntukkan untuk militer.
Jadi, selain para jenderal militer dan purnawirawan jenderal militer yang maju dalam pemilu palsu sebagai kandidat USDP, militer juga akan menunjuk perwira tinggi militer untuk menduduki kursi yang telah mereka sisihkan.

by IUF Asia/Pacific | Sep 22, 2025 | Bahasa Indonesia, Defending Democracy, Human Rights
Agar pemilu yang dimulai pada 28 Desember 2025 terlihat nyata, junta militer Myanmar akan memastikan adanya partai-partai “oposisi” yang berpartisipasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pendaftaran Partai Politik yang dibentuk oleh pemerintahan militer pada Januari 2023, partai yang ingin berpartisipasi dalam pemilu nasional harus memiliki setidaknya 100.000 anggota dan berkantor di 110 dari 330 kabupaten/kota. Dengan semua partai politik pro-demokrasi yang telah dinyatakan ilegal dan dilarang sebagai organisasi “teroris”, bagaimana mungkin sebuah partai oposisi yang sesungguhnya dapat terbentuk?
Pembatasan ketat terhadap kebebasan yang diberlakukan oleh militer di kabupaten/kota yang diduduki dan serangan militer terhadap penduduk sipil di seluruh negeri membuat perekrutan 100.000 anggota dan pembukaan lebih dari 100 kantor secara terbuka menjadi mustahil. Hanya partai politik yang bekerja sama dengan militer yang dapat melakukan hal ini.
Untuk menciptakan kesan banyak partai politik yang ikut pemilu, Undang-Undang Pendaftaran Partai Politik junta militer mengizinkan partai-partai daerah untuk mendaftar. Partai-partai ini dapat mengikuti pemilu lokal, tetapi tidak dapat mengikuti pemilu nasional. Partai-partai daerah ini harus memiliki setidaknya 1.000 anggota dan berkantor di lima kabupaten/kota.
Kemungkinan 40 partai daerah kini telah terdaftar, tetapi banyak yang belum memiliki kandidat dan kantor mereka hanyalah alamat di atas kertas. Sekali lagi, kolusi dengan militer adalah satu-satunya cara untuk terdaftar. Junta militer tampaknya yakin bahwa partai-partai politik boneka di tingkat daerah atau negara bagian ini akan membantu menciptakan kesan pemilu yang sesungguhnya.

by IUF Asia/Pacific | Sep 22, 2025 | Bahasa Indonesia, Defending Democracy, Human Rights
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikendalikan militer menyatakan bahwa hanya 102 kabupaten/kota dari 330 kabupaten/kota di Myanmar yang akan diikutsertakan dalam pemilihan umum yang akan dimulai pada 28 Desember 2025. Jumlah tersebut hanya 31% dari total daerah pemilihan.
Mengapa 69% lainnya dikecualikan? Karena sebagian besar kota telah dibebaskan dari kekuasaan militer oleh People’s Defence Force (PDF—Pasukan Pertahanan Rakyat) dan Ethnic Revolutionary Organizations (EROs—Organisasi Revolusioner Etnis) yang berjuang untuk memulihkan demokrasi. Selain itu, puluhan kota juga diserang oleh militer. Junta militer yang berkuasa sedang melancarkan pengeboman udara – termasuk pengeboman sekolah dan rumah – untuk merebut kembali kendali.
Itulah sebabnya pemungutan suara yang disebut-sebut itu dimulai pada 28 Desember 2025 sebagai tahap pertama dan berlanjut selama dua atau tiga bulan. Hal ini dirancang untuk memberi militer lebih banyak waktu untuk mengambil alih lebih banyak kota secara paksa.
Jika jumlah daerah pemilihan yang dimasukkan dalam Union Election Commission (UEC—Komisi Pemilihan Umum) yang dikuasai militer meningkat hingga lebih dari 31% sebelum tanggal 28 Desember atau selama masa pemilu tiga bulan, itu semata-mata karena junta telah mengambil alih kembali kendali melalui serangan militer terhadap rakyat, yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa.

by IUF Asia/Pacific | Aug 9, 2025 | မြန်မာဘာသာ Myanmar language, हिन्दी Hindi, বাংলা Bengali, ภาษาไทย Thai, Bahasa Indonesia, Our Union Our Power, Secure Jobs, Youth in Unions, 日本語 Japanese, اردو Urdu
Bahasa Indonesia

বাংলা Bengali

English
日本語 Japanese

ဗမာဘာသာစကား Myanmar

ภาษาไทย Thai

اردو Urdu

हिन्दी Hindi
