by IUF Asia/Pacific | May 8, 2025 | Bahasa Indonesia, Education & Training, Human Rights, Our Union Our Power, Secure Jobs
Bandar Lampung, 19 April 2025 – Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Regional Barat sukses menyelenggarakan Workshop Advokasi Pekerja Kontrak yang dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai serikat buruh anggota yang ada di propinsi Lampung. Acara ini menjadi wadah penting untuk membahas hak-hak pekerja sekaligus memperkenalkan program NextGen dan Effective Leadership khusus untuk anggota serikat pekerja di Lampung.
Sekretaris Umum FSBMM Dani Afgani yang hadir sebagai pemateri utama secara tegas menjelaskan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan UU Ketenagakerjaan. “Di wilayah Barat ini, kami menemukan banyak kasus penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan tetap. Ini harus dilawan melalui pemahaman yang benar dan aksi kolektif,” paparnya.

Dani Afgani, Sekretaris Umum FSBMM menjelaskan tentang definisi pekerja waktu tertentu dan pekerja waktu tidak tertentu, serta undang-undang tenaga kerja yang berkaitan dengan hal tersebut.
Workshop ini juga menjadi momen pengenalan program NextGen dan Effective Leadership yang dirancang untuk membantu isu regenerasi kepemimpinan serikat pekerja serta untuk mempersiapkan kader-kader muda mengambil peran strategis dalam organisasi.

NextGen dan Effective Leadership Introduction oleh IUF A/P.
Para peserta terlihat antusias menyimak materi dan aktif berdiskusi, terutama mengenai strategi advokasi konversi PKWT ke PKWTT dan penguatan organisasi serikat pekerja di tingkat perusahaan.
by IUF Asia/Pacific | Mar 7, 2025 | မြန်မာဘာသာ Myanmar language, ភាសាខ្មែរ Khmer, नेपाली Nepali, मराठी Marathi , हिन्दी Hindi, অসমীয়া - Assamese, বাংলা Bengali, ગુજરાતી Gujarati, தமிழ் Tamil, සිංහල Sinhala, ภาษาไทย Thai, Bahasa Indonesia, Collective Bargaining Rights, 繁體字 Chinese , Our Union Our Power, Tagalog, Urdu اُردُو, Women Unions & Power, women's rights, 日本語 Japanese, 中文 Chinese, اردو Urdu, سنڌي Sindhi, ދިވެހ Divehi
অসমীয়া Assamese

Bahasa Indonesia

বাংলা Bengali

繁體字 Chinese

ދިވެހ Divehi

English

ગુજરાતી Gujarati

हिन्दी Hindi

日本語 Japanese

ភាសាខ្មែរ Khmer

मराठी Marathi

ဗမာဘာသာစကား Myanmar

नेपाली Nepali

سندھی Sindhi

සිංහල භාෂාව Sinhala

Tagalog
தமிழ் Tamil

ภาษาไทย Thai

اردو Urdu

by IUF Asia/Pacific | Mar 5, 2025 | Bahasa Indonesia, Climate Change, Education & Training, Freedom of Association, informal economy, Just Transitions, Youth in Unions
27 Februari 2025 – Indonesia Joint Youth Meeting di Yogyakarta diadakan. Pertemuan ini mempertemukan 35 pemuda dari FSPM, FSBMM, dan PERKASA untuk saling berbagi dan membahas tantangan pengorganisasian serikat pekerja di sektor informal, transisi yang adil untuk perubahan iklim, transisi yang adil dan keterampilan ramah lingkungan, Effective Leadership Program, dan Program NextGEN.
Pertemuan diawali dengan sambutan dari Brother Imam, Ketua Pemuda FSBMM, yang menyampaikan perlunya generasi muda di serikat untuk lebih terlibat dalam kegiatan serikat baik dalam pertemuan, pengorganisasian serikat, maupun menjadi bagian dari kepemimpinan. Menurut Brother Imam, keterlibatan pemuda sangat diperlukan karena pemuda adalah generasi penerus yang akan meneruskan perjuangan serikat.
Salah satu contoh nyata keterlibatan pemuda dalam organisasi serikat adalah yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata Yogyakarta (SPMPARYO). Brother Janu, presiden terpilih dari SPMPARYO, membagikan perjuangannya mengenai tantangan untuk mengorganisir pekerja di sektor ekonomi informal. Menurutnya, masih banyak stigma negatif tentang serikat pekerja di kalangan pekerja informal, sehingga Ia dan pengurus lain kesulitan untuk meyakinkan mereka menjadi bagian dari serikat pekerja. Meski menghadapi tantangan, Brother Janu dan SPMPARYO membuat strategi berbeda untuk memastikan lebih banyak pekerja di sektor informal mendapatkan informasi yang cukup tentang serikat pekerja. Ia dan timnya membuat database yang berisi semua informasi tentang serikat pekerja, apa yang mereka lakukan, dan kegiatan-kegiatan mereka, lalu mengubahnya menjadi QR Code dan menempelkannya sebagai stiker. Stiker ini dibagikan ke pekerja informal ketika mereka melakukan pengorganisiran di satu wilayah, sehingga pekerja informal lain bisa dengan mudah mengakses informasi tentang serikat pekerja.

Brother Janu dari SPMPARYO sedang menjelaskan tantangan dalam mengorganisir pekerja di ekonomi informal.

Stiker QR: salah satu alat pengorganisasian dari SPMPARYO.
Selain pengorganisiran, Isu perubahan iklim juga menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kaum mudalah yang akan menghadapi dampak besar dari perubahan iklim, sehingga serikat pekerja perlu mulai mengambil langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan meminimalkan dampaknya. Komite pemuda FSBMM melakukan pelatihan bersama WALHI, LSM yang fokus pada perubahan iklim, untuk memahami lebih jauh dalam dampak perubahan iklim terhadap pekerja. Melalui pelatihan tersebut, perwakilan komite pemuda FSBMM menyampaikan bahwa perubahan iklim memang berdampak pada pekerja, misalnya, kualitas susu yang dihasilkan sapi menurun saat musim kemarau karena kekurangan pakan. Serikat pekerja dapat membantu meminimalkan dampak terhadap pekerja dengan membuat kesepakatan bersama yang mencakup klausul terkait perubahan iklim, untuk meminimalisir dampak dari perubahan iklim terhadap pekerja.

Saudara Humam dari FSBMM sedang menjelaskan dampak perubahan iklim terhadap pekerja.
Sesuai dengan tema pertemuan, “Pemuda dalam Serikat Pekerja – Membangun Kekuatan Serikat untuk Masa Depan,” pertemuan ini berfokus pada betapa pentingnya generasi muda bagi masa depan serikat pekerja. Kami ingin membantu membangun kepercayaan diri pemuda dalam pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa generasi muda siap untuk menjadi pemimpin. Dengan memberi dukungan dan keterampilan yang mereka butuhkan, kami yakin kaum muda akan lebih percaya diri dalam merancang masa depan serikat pekerja.
Selain itu, pertemuan ini bertujuan untuk melibatkan kaum muda dalam sesi interaktif yang menekankan pemikiran kritis, tindakan kolektif, dan pengorganisasian strategis. Kegiatan-kegiatan ini mendorong kaum muda untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam serikat pekerja, berkontribusi dalam diskusi kebijakan, dan mengadvokasi hak-hak pekerja baik secara lokal maupun global. Kedepannya, kegiatan ini harus diikuti dengan pelatihan yang lebih mendalam mengenai effective leadership.

Pemuda dalam kerja kelompok kepemimpinan.
Penting juga untuk menciptakan ruang di mana kaum muda merasa nyaman dan aman dalam serikat pekerja. Ketika mereka merasa didukung dan didengarkan, pemuda cenderung akan bersuara dan mengambil tindakan. Lingkungan seperti ini membantu meningkatkan kepercayaan diri dan keterampilan kepemimpinan mereka. Dengan berfokus pada keduanya, kita tidak hanya mempersiapkan pemuda untuk masa depan – kita juga bersama-sama membangun masa depan serikat pekerja.
by IUF Asia/Pacific | Dec 12, 2024 | Bahasa Indonesia, Our Union Our Power, Right to a Safe Workplace, Women Unions & Power, women's rights
Pada peringatan 76 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2024, Federasi Serikat Pekerja Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Katering, dan Pariwisata (FSPM) yang berafiliasi dengan IUF menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut segera diratifikasinya Konvensi ILO No. 190 di Indonesia. Sejak November lalu, FSPM bersama 20 serikat pekerja dan organisasi perempuan lainnya mengintensifkan kampanye mereka, setelah berbulan-bulan melakukan kajian sejak konvensi tersebut diadopsi, untuk mendesak pemerintah melaksanakan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pekerja atas tempat kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Sebuah poster yang berbunyi “Katakan TIDAK pada kekerasan di tempat kerja”
Di bawah aliansi bernama Jaringan Advokasi Konvensi ILO 190 (JAK KILO 190), organisasi-organisasi tersebut memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konvensi tersebut. Aksi nasional pada 10 Desember digunakan sebagai momentum untuk menyampaikan tuntutan mereka agar pemerintah serius membuat regulasi yang komprehensif, inklusif, dan menjamin perlindungan bagi semua pekerja.
Sehari sebelum aksi unjuk rasa, tepatnya pada tanggal 9 Desember, aliansi menggelar siaran pers untuk mengumumkan pernyataan sikap mereka. Mereka menyoroti minimnya tindakan yang dilakukan pemerintah pada langkah awal untuk meratifikasi konvensi tersebut, padahal pelecehan dan kekerasan di dunia kerja masih terus terjadi di Indonesia. Aliansi juga menyebutkan beberapa contoh pelecehan dan kekerasan yang terjadi di berbagai sektor. Sebuah survei yang dilakukan oleh salah satu anggota aliansi menunjukkan bahwa setidaknya 1 dari 23 pekerja pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Brother Galih Tri Panjalu, Sekertaris Umum FSPM, menekankan perlunya ratifikasi konvensi demi peningkatan harkat dan martabat manusia serta untuk membentuk aliansi yang lebih besar yang memiliki tujuan yang sama.
Keikutsertaan FSPM dalam mobilisasi dan kampanye ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk mewujudkan tempat kerja yang layak dan aman bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja perempuan agar terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender yang dapat menghalangi mereka mewujudkan kesetaraan gender di tempat kerja.

Sister Esther Octavia Titaley, perwakilan Komite Perempuan FSPM, berorasi di aksi unjuk rasa
by IUF Asia/Pacific | Apr 23, 2024 | Bahasa Indonesia, Right to a Safe Workplace
Dalam laporan ILO pada bulan November tahun 2023, tentang Seruan untuk Lingkungan Pekerjaan yang Lebih Aman dan Sehat, ILO mengamati bahwa:
Menurut perkiraan terbaru yang dikembangkan oleh ILO dan mencakup tahun 2019, lebih dari 395 juta pekerja di seluruh dunia mengalami cedera kerja yang tidak fatal. Selain itu, sekitar 2,93 juta pekerja meninggal akibat faktor yang berkaitan dengan pekerjaan, hal ini meningkat lebih dari 12 persen dibandingkan data pada tahun 2000.
Perkiraan ini merupakan pengingat penting bahwa pekerja terus menghadapi cedera serius, penyakit dan risiko kematian di tempat kerja. Hal ini menambah seruan mendesak untuk menerapkan langkah-langkah komprehensif untuk melindungi pekerja; memastikan bahwa hak-hak kesehatan dan keselamatan kerja dijamin dalam Konvensi ILO No. 155 diperlukan sebagai hak-hak dasar.
Jumlah keseluruhan kecelakaan kerja, penyakit tidak menular dan tidak menular, serta kematian hanya dapat diperkirakan karena data yang dikumpulkan oleh ILO sama baiknya dengan data nasional yang tersedia. Hal ini hanya akan terjadi jika mekanisme inspeksi, pelaporan dan penegakan hukum menghasilkan informasi tersebut. Untuk setiap pekerja yang meninggal karena penyakit jangka panjang yang disebabkan oleh atau diperparah oleh pekerjaan – terkadang bertahun-tahun setelah pensiun – kematiannya tidak dicatat sebagai kematian yang berhubungan dengan pekerjaan. Kematian dari seorang yang tak dikenal dan juga yang tidak diketahui penyebabnya, tidak tercatat. Setiap pekerja yang meninggal karena “kecelakaan” industri yang tidak dilaporkan merupakan kematian lain yang tidak diketahui. Untuk setiap pekerjaan yang tidak dianggap sebagai pekerja berdasarkan definisi hukum dan tidak termasuk dalam statistik ketenagakerjaan, dia akan meninggal secara diam-diam.
Dalam seruan kami yang berkelanjutan untuk menghentikan pembunuhan pada Hari Berkabung Internasional bagi para pekerja di seluruh dunia yang meninggal (International Workers’ Memorial Day) pada 28 April, kita juga harus mengingat para pekerja yang cedera dan kematiannya tidak diakui atau dicatat yang makin terabaikan.
Sering kali kesenjangan dalam data sub-nasional, nasional dan internasional bersifat institusional – karena keterbatasan kapasitas teknis, kurangnya standarisasi, dan perbedaan besar dalam definisi hukum dan peraturan. Namun kesenjangan dalam data mengenai cedera, penyakit dan kematian terkait pekerjaan juga bersifat politis. Kurangnya sumber daya publik dan pendanaan untuk pemeriksaan pemantauan dan pelaporan yang menghasilkan data bukan disebabkan oleh kemiskinan atau keterbelakangan atau kurangnya koordinasi. Hal tersebut merupakan akibat dari keputusan-keputusan politik yang meremehkan pentingnya kehidupan pekerja, mendorong mereka ke posisi yang paling rendah dalam spektrum kebijakan dan terpinggirkan dalam anggaran nasional. Penghematan tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, namun juga mencegah pelaporan kerusakan kesehatan dan hilangnya nyawa.
Di industri swasta – termasuk tempat kerja perusahaan global – “mengutamakan keselamatan” dan “nihil kecelakaan” mungkin tampak sebagai komitmen untuk menyelamatkan nyawa, namun dalam praktiknya telah menjadi target finansial; key performance indicator (KPI). Alih-alih memotivasi manajemen lokal untuk menjamin tempat kerja yang aman melalui bonus dan penghargaan jika berhasil memenuhi target, hal ini malah menjadi insentif keuangan untuk tidak melapor.
Pada periode ketika laporan ILO mengklaim adanya peningkatan kematian terkait pekerjaan sebesar 12% (2000-2019), kami terlibat langsung dalam lebih dari tiga lusin konflik dengan perusahaan makanan dan minuman transnasional di kawasan Asia-Pasifik yang terlibat secara sengaja berdasarkan perjanjian. -yang dilaporkan atau yang tidak dilaporkan-. Penyembunyian ledakan gas, kebocoran gas amonia, kebakaran dan runtuhnya struktur fisik atau mesin secara efektif menghilangkan cedera dan kematian akibat tragedi di tempat kerja.
Dalam kegiatan usaha makanan global di Pakistan misalnya, pekerja kontrak yang melakukan perbaikan mengalami luka bakar prah akibat ledakan gas. Mereka tidak dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan darurat. Sebaliknya mereka ditempatkan di wisma perusahaan sementara manajemen mencoba mencari cara agar tidak melaporkannya. Keterlambatan dalam menerima pengobatan ini menyebabkan kematian salah satu pekerja dan cacat seumur hidup pada pekerja lainnya.
Keterlambatan pengobatan serupa juga terjadi pada kegiatan usaha di tiga perusahaan makanan dan minuman global lainnya di Pakistan dan India. Dalam semua kasus tersebut, perwakilan serikat pekerja ditegur atau diskors karena menuntut penggunaan ambulans perusahaan. (Dalam satu kasus, ambulans tidak dapat digunakan karena sedang digunakan untuk penyimpanan dan tidak ada peralatan medis di dalamnya. Dalam kasus lain, manajemen menggunakan ambulans untuk acara pribadi seperti pernikahan). Setiap catatan penggunaan ambulans perusahaan secara otomatis menyebabkan pelaporan kecelakaan industri yang serius. Hal ini pada gilirannya berdampak pada bonus dan imbalan finansial yang terkait dengan pemenuhan KPI (“nihil kecelakaan kerja”). Jadi cara terbaik untuk mencapai “nihil kecelakaan kerja” adalah dengan tidak melaporkannya, yang berarti tidak menggunakan ambulans.
Di lokasi salah satu perusahaan global di India, sebuah derek yang membawa beban berlebih jatuh, dan hampir menimpa sekelompok pekerja. Perwakilan serikat pekerja diskors karena menuntut agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Sebaliknya kecelakaan tersebut telah dibersihkan sebelum pengawas ketenagakerjaan tiba dan tidak ada catatan mengenai kejadian tersebut atau hilangnya jam kerja yang telah terjadi. Tiga bulan kemudian derek penggantinya jatuh, hampir menimpa pekerja di bawahnya. Namun kali ini tidak ada pemeriksaan karena perwakilan serikat pekerja masih diberhentikan. Tidak ada seorang pun yang berani melaporkannya.
Berikut adalah contoh apa yang kami laporkan pada bulan Juni 2013 di pabrik perusahaan minuman global:
Pada pukul 03.45 pagi, tanggal 7 Juni, dua pekerja tewas ketika cerobong asap ruang ketel runtuh ke arah dinding ruang ketel dan mencederai pekerja mereka. Operator Boiler, Komal Chandel (55), dan Operator Pendingin, Ravikumar Sony (26), mengalami luka parah. Rumah sakit Narmada Drama Center yang berjarak 60 km dari pabrik menyatakan mereka berduka meninggal saat tiba pada pukul 5 pagi. Menurut para saksi (yang tidak dapat disebutkan namanya karena takut dianiaya oleh manajemen) Komal Chandel meninggal di lokasi kecelakaan sedangkan Ravikumar Sony yang tidak sadarkan diri meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Komal meninggalkan seorang istri dan lima anak dan Ravi telah melangsungkan pertunangannya dan akan menikah pada bulan November serta beliau memiliki tanggungan orang tua dan saudara kandungnya.
Cerobong asap yang roboh tidak tertambat dan terjatuh karena diterpa badai. Itu bukanlah sebuah kecelakaan. Itu adalah tempat kerja yang tidak aman. Enam bulan sebelum kematian Komal dan Ravi, melalui serikat pekerja menulis surat kepada manajemen mengenai kondisi kerja yang tidak aman. Manajemen merespons melalui pesan teks, mengatakan bahwa mereka terlalu sibuk untuk bertemu karena produksi sedang berada pada musim puncak.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai betapa kecilnya penghargaan terhadap kehidupan para pekerja di salah satu perusahaan minuman terbesar di dunia, perlu diperhatikan surat-surat yang diterima oleh keluarga mereka. Komal dan Ravi dinyatakan meninggal pada Kamis, 7 Juni 2013 pukul 05.00. Sore harinya manajemen mengirimkan surat kepada keluarga mereka dan melampirkan cek santunan. Dalam surat yang sama pihaknya mengajak pihak keluarga untuk mengirimkan salah satu anggota keluarga untuk menggantikan almarhum di tempat kerja.
Kedua pekerja yang meninggal – Komal dan Ravi – dapat dikenali karena serikat pekerja melaporkan tragedi tersebut dan memperjuangkan keadilan untuk mereka. Puluhan ribu tempat kerja tanpa perwakilan serikat pekerja (atau ditekan oleh serikat pekerja yang korup di kantong manajemen) tidak akan pernah melihat nama-nama korban tewas dan terluka dilaporkan. Kematian para pekerja yang tak dikenal ini sungguh tragis. Namun hal ini juga menunjukkan risiko yang masih dihadapi para pekerja. Jika tidak ada kecelakaan dan cedera serta kematian yang tidak dilaporkan, maka tidak ada perubahan yang perlu dilakukan.
Bagaimana kita mencegah sesuatu yang tidak kita ketahui? Bagaimana pengusaha dan pemerintah menjamin hal ini tidak akan terjadi lagi jika mereka tidak mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana caranya?
Apa yang terjadi dan bagaimana caranya bukanlah soal menyalahkan. Ini tentang sebab dan akibat, pemulihan dan pencegahan. Bagi perusahaan-perusahaan besar, kesalahan dipahami hanya dalam konteks tanggung jawab. Faktanya, obsesi terhadap tanggung jawab ini telah melemahkan atau membatasi uji tuntas hak asasi manusia. Pertanyaan sebagai bentuk tanggung jawab dari mereka bukanlah “bagaimana hal ini bisa terjadi?”, namun “apa dampak terhadap pandangan masyarakat ke kita?” yang ironisnya tidak boleh dilewatkan. Para pekerja terpapar bahan-bahan kimia berbahaya, kondisi kerja yang berbahaya, dan suhu ekstrem, namun kekhawatiran utama tampaknya adalah risiko finansial bagi pemberi kerja terhadap tuntutan hukum, tuntutan kompensasi dan kerusakan reputasi.
Di beberapa negara, data cedera akibat kecelakaan kerja yang paling umum digunakan adalah berdasarkan klaim kompensasi. Ini adalah cara utama untuk menentukan jenis kecelakaan dan cedera di tempat kerja dan mengidentifikasi trennya. Namun hal ini juga berarti bahwa cedera atau penyakit yang menimpa pekerja mana pun yang tidak memenuhi syarat untuk klaim kompensasi karena status pekerjaan, status imigrasi, jenis kelamin atau usia mereka juga tidak dimasukkan dalam sumber data. Mereka tidak bisa mengklaim, jadi hal itu tidak terjadi.
Keheningan tragis dalam data mengenai cedera, penyakit tidak menular dan menular, serta kematian terkait pekerjaan semakin meningkat seiring dengan adanya informalitas. Hal ini menjadi kurang terlihat dengan adanya penggunaan pekerja migran, pekerjaan tidak tetap (outsourcing dan kasual/ harian), hubungan kerja yang tersembunyi, dan wirausaha, kemudian menjadi sama sekali tidak terlihat dalam kegelapan perdagangan manusia, kerja paksa dan pekerja anak.
Di perekonomian informal, kematian, cidera, atau penyakit akibat kerja umumnya tidak dilaporkan dan tidak terlihat dalam data resmi. Dalam sebagian besar kasus, hal ini disebabkan karena hal tersebut berada di luar cakupan sistem pengawasan ketenagakerjaan, atau memang tidak layak untuk diselidiki. Pekerja perekonomian informal dan keluarga mereka menghadapi pihak berwenang yang bias dan percaya bahwa pekerja mandiri yang “tidak memiliki keterampilan” selalu menjadi pihak yang patut disalahkan. Dan yang lebih penting lagi kematian, cedera atau penyakit apa pun tidak terkait dengan pekerjaan.
Ketika Jasper Dalman, seorang pengantar pesan-antar makanan yang bekerja untuk platform pengiriman digital terkemuka, yang meninggal dikarenakan tertabrak oleh sebuah mobil, kematiannya dicatat sebagai kecelakaan lalu lintas, bukan kematian di tempat kerja. Ribuan pengantar barang yang terluka atau meninggal saat bekerja tidak dimasukkan dalam data cedera dan kematian akibat kerja karena mereka tidak diakui sebagai pekerja. Dan jalan di mana mereka tertabrak tidak dianggap sebagai tempat kerja mereka. Mereka termasuk pekerja yang tak dikenali.

Di usianya yang baru 19 tahun, Jasper Dalman adalah seorang pengantar pesan-antar Foodpanda di Filipina. Jasper meninggal dalam insiden lalu lintas yang mengerikan pada 19 Februari 2023, saat bekerja.
Yang juga tidak diketahui adalah ribuan nelayan tidak berdokumen di kapal penangkap ikan komersial yang terluka atau meninggal di laut. Di Filipina, kampanye untuk mengakui hak-hak nelayan mencapai puncaknya dengan diadopsinya Peraturan dan Regulasi Departemen No. 156 yang mengatur Kondisi Kerja dan Kehidupan Nelayan di Kapal Penangkap Ikan yang terlibat dalam Operasi Penangkapan Ikan Komersial pada tahun 2016. Peraturan baru ini mengatur kapal penangkap ikan sebagai tempat kerja dan menjamin hak atas tempat kerja yang aman, dengan perusahaan perikanan komersial sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab. Namun, dalam delapan tahun sejak Peraturan Departemen No. 156 diadopsi, industri perikanan komersial telah secara efektif melakukan lobi untuk menentang penerapannya.
Selama delapan tahun tersebut, para nelayan terus mengalami cedera dan kematian di laut, namun hal ini tidak dianggap sebagai cedera dan kematian akibat pekerjaan. Nelayan yang terlantar dan hilang di laut tidak diakui sama sekali.

Wilfredo Estampa termasuk di antara ratusan nelayan yang ditinggalkan di luar negeri oleh perusahaan penangkapan ikan tuna, Citra Mina. Dia meninggal sebelum bisa kembali ke Filipina dan kematiannya tidak pernah diklasifikasikan sebagai akibat pekerjaan.
Keluarga nelayan yang hilang di laut mati-matian berkampanye mengenai hal ini. Mereka berkampanye bukan untuk mengembalikan jenazah orang-orang yang mereka kasihi, namun sekedar untuk mengakui bahwa mereka telah meninggal. Tanpa pernyataan kematian, mereka tidak dapat memperoleh asuransi yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi kemiskinan dan marginalisasi. Kemiskinan dan marginalisasi juga menjadi penyebab mereka tidak menentu, dan kondisi kerja yang berbahaya. Dan bagi keluarga-keluarga ini, kemiskinan dan marginalisasi mereka diperburuk dengan kematian orang-orang yang mereka cintai – para pekerja yang tidak diakui oleh pemerintah dan pengusaha sebagai pekerja. Mereka termasuk di antara puluhan ribu pekerja yang tak dikenal yang harus dikenang pada 28 April.
by IUF Asia/Pacific | Apr 17, 2024 | Bahasa Indonesia, violence against women, Women Unions & Power
Dalam beberapa tahun terakhir, konsep “pelecehan seksual quid pro quo” telah menjadi pusat penjelasan mengenai pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Secara khusus, penggunaan istilah tersebut oleh ILO – serta Global Unions– menjadikan “pelecehan seksual quid pro quo” sebagai bagian integral dari pemahaman kita tentang kekerasan berbasis gender di dunia kerja.
Hal serupa juga berlaku ketika menjelaskan Konvensi ILO No.190 (Konvensi mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja), meskipun konvensi tersebut tidak merujuk pada istilah ini. Panduan ILO untuk C190 menjelaskan bahwa ada dua unsur pelecehan seksual: quid pro quo dan lingkungan kerja yang tidak bersahabat.
Definisi ini berdasarkan General Observation of the ILO Committee of Experts on the Application of Conventions (CEACR) tahun 2002 tentang Konvensi No.111 Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan). Asal mula “pelecehan seksual quid pro quo” dalam undang-undang AS juga berkaitan dengan diskriminasi berbasis gender dan kita akan membahasnya nanti.
Penggunaan “pelecehan seksual quid pro quo” yang meluas dan tidak kritis menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut secara akurat menggambarkan apa yang dihadapi pekerja perempuan dan bagaimana hal tersebut membingkai tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.
Realitanya adalah perempuan dengan kontrak kerja yang tidak terjamin lebih rentan terhadap pelecehan dan penganiayaan seksual ketika laki-laki memutuskan apakah mereka akan dipekerjakan, apakah kontrak mereka akan diperbarui, berapa banyak pekerjaan yang mereka terima, mendapatkan peran atau posisi sebagai apa, bagaimana penilaian kinerja mereka, dan pada akhirnya adalah seberapa banyak pendapatan mereka dan untuk berapa lama (masa kerja mereka).
Baru-baru ini di sebuah perusahaan global terkemuka yang beroperasi di Asia Tenggara, direktur SDM perusahaan tersebut menggunakan wewenang tunggal dan eksklusifnya untuk memutuskan rekrutmen, pembaruan kontrak, dan pengangkatan tetap pekerja perempuan. Dia kemudian melakukan pelecehan seksual dan pelecehan fisik terhadap 35 wanita selama lima tahun. Dalam kasus lain – di sebuah perusahaan minuman transnasional di Filipina dan baru-baru ini sebuah perusahaan makanan ringan transnasional di Pakistan – kontraktor tenaga kerja laki-laki dan supervisor laki-laki mereka memaksa pekerja kontrak perempuan untuk melakukan hubungan seks sebagai imbalan karena telah mempekerjakan mereka, dan ketika mereka sudah bekerja, mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seks untuk mendapat hari kerja tambahan.
Untuk memahami bagaimana dan mengapa hal ini terjadi (dan untuk mencegah hal ini terjadi), perlu ada pemahaman yang lebih jelas tentang mengapa perempuan yang berada dalam pekerjaan tidak tetap (pekerjaan yang tidak aman/kontrak) menghadapi risiko pelecehan dan penganiayaan seksual yang jauh lebih besar. Laki-laki yang mempunyai wewenang (atau yang mengaku mempunyai wewenang) mengeksploitasi kerentanan ekonomi perempuan dan kerentanan sosial mereka (dalam hal status pekerjaan).
Istilah Quid pro quo (“ini untuk itu”) mengacu pada pertukaran imbalan atas sesuatu dan paling umum dipahami sebagai pertukaran bantuan (saya bantu kamu, kamu bantu saya). Ketidakseimbangan yang luar biasa dalam kekuasaan (otoritas laki-laki yang tidak terkendali) dan kerentanan pekerja perempuan (ekonomi dan sosial) mendasari pelecehan dan kekerasan seksual. Ini bukan pertukaran. Ini bukan sebuah bantuan. Selain itu, quid pro quo mengasumsikan adanya kesepakatan implisit yang pada gilirannya menyiratkan persetujuan. Hal ini sangat tidak dapat diterima mengingat kenyataan yang terjadi dan yang kita hadapi.
Seorang pekerja kontrak perempuan meminta tambahan 12 hari kerja agar ia berhak mendapatkan tunjangan wajib. Supervisor kontraktor dengan bantuan pemimpin serikat pekerja mengatakan ikutlah dengan saya dan kita akan mendiskusikannya. Mereka memaksanya berhubungan seks dengan mereka lalu meninggalkan dia begitu saja di dekat rumahnya. Dia melapor untuk bekerja keesokan harinya. Manajemen perusahaan transnasional tersebut meremehkan upaya beraninya untuk mengajukan tuntutan pemerkosaan karena mereka yakin dia sengaja mencari kesempatan ini dan terjadilah pertukaran. Satu-satunya tindakan ketidakpatuhan (bukan kejahatan) adalah bahwa supervisor kontraktor dan pemimpin serikat pekerja menyalahgunakan wewenang mereka dan seharusnya tidak menawarkan imbalan. Transparansi yang lebih besar dan pelatihan penyegaran mengenai pelecehan seksual adalah hal yang diperlukan.
Meremehkan eksploitasi terhadap kerentanan dan pemerkosaan yang dialami pekerja kontrak perempuan didukung oleh penggunaan “pelecehan seksual quid pro quo” yang dilakukan ILO. Menurut konsep ini, pelanggaran yang terjadi adalah pelecehan seksual karena diskriminasi berbasis gender. Rupanya para laki-laki tersebut melakukan diskriminasi terhadap pekerja kontrak perempuan dengan alasan bahwa ia adalah perempuan. Namun, konsep tersebut telah mengalami transformasi lainnya (tidak lagi membahas diskriminasi terhadap perempuan) karena cakupan C190 yang lebih luas mencakup laki-laki dan perempuan:
Quid pro quo – Setiap tindakan fisik, verbal atau non-verbal yang bersifat seksual dan tindakan lain berdasarkan jenis kelamin yang mempengaruhi martabat perempuan dan laki-laki, yang tidak disukai, tidak masuk akal, dan menyinggung penerimanya; dan penolakan atau penerimaan seseorang terhadap tindakan tersebut digunakan secara eksplisit atau implisit sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak pada pekerjaan orang tersebut;
Yang hilang adalah rasa putus asa atas kondisi ekonomi yang berasal dari ketidakamanan pekerjaan atau pekerjaan tidak tetap yang dialami perempuan, dan eksploitasi yang disengaja atas kerentanan mereka oleh laki-laki atau laki-laki yang dapat memutuskan apakah kondisi ketidakamanan pekerjaan tersebut bertambah atau berkurang. Ini adalah pemaksaan.
Konsekuensi yang dapat diprediksi jika kita tidak menyetujui pemaksaan ini adalah sumber kekhawatiran yang terus-menerus, ditambah dengan kecemasan dan ketidakamanan yang berasal dari kerentanan ekonomi, sosial, dan dalam banyak kasus, kerentanan fisik. Kecemasan yang dialami perempuan dalam pekerjaan yang tidak aman meningkatkan kekuasaan laki-laki yang memegang otoritas dan menjadi bagian integral dari efektivitas pemaksaan ini. Namun kerentanan ekonomi perempuan membuat mereka tidak bisa melepaskan diri dari paksaan ini. Ini adalah lingkaran setan – bukan pertukaran bantuan.
Dalam kasus Direktur SDM sebuah perusahaan transnasional yang mengeksploitasi 35 perempuan, ia membawa perempuan muda (di bawah otoritasnya dan dengan kontrak jangka waktu tertentu yang hanya dapat diperpanjang olehnya) ke asramanya dan melakukan pelecehan seksual dan dalam beberapa kasus melakukan kekerasan seksual terhadap mereka. Bagaimana bisa pemaksaan ini disebut quid pro quo? Kita perlu melihat pemaksaan ini dalam pemahaman kita tentang pelecehan seksual. Bukan pertukaran bantuan.
Implikasi yang paling meresahkan dari istilah “pelecehan seksual quid pro quo” adalah gagasan implisit tentang persetujuan. Pertukaran (“ini untuk itu”) menyiratkan bahwa Si Perempuan (korban pelecehan) sadar akan apa yang dia lakukan dan secara default bertanggung jawab atas konsekuensinya. Pandangan umum di kalangan perempuan yang memegang otoritas (manajer dan supervisor) dan bahkan rekan kerja perempuan lainnya adalah bahwa mereka (korban) tahu apa yang akan mereka hadapi. Hal ini mempunyai implikasi yang serius tidak hanya terhadap kerentanan perempuan (pengisolasian dalam suatu lingkungan mulai dari kurangnya dukungan hingga cemoohan dan permusuhan) namun juga terhadap solusi yang dirasakan. Jika pendekatan “pelecehan seksual quid pro quo” melanggengkan mitos persetujuan, maka menempatkan lebih banyak perempuan pada posisi yang berwenang mungkin tidak mengurangi kerentanan perempuan. Hal ini juga tidak mengurangi kerentanan ekonomi perempuan akibat pengaturan pekerjaan tidak tetap (pekerjaan yang tidak aman/kontrak).
Istilah “pelecehan seksual quid pro quo” pertama kali digunakan dalam kasus hukum AS yang diajukan pada tahun 1976 oleh Diane Williams yang dipecat dari pekerjaannya di Departemen Kehakiman AS setelah mengajukan pengaduan terhadap atasannya. Pengadilan memutuskan bahwa Williams menjadi sasaran “pelecehan seksual quid pro quo”. Namun yang menjadikan tindakan pemberi kerja menjadi ilegal adalah karena tindakan tersebut didasarkan pada diskriminasi jenis kelamin: hanya perempuan yang merupakan objek dalam menerima rayuan seksual, sehingga menciptakan hambatan buatan dalam mendapatkan pekerjaan bagi salah satu gender, namun tidak bagi gender lainnya. Diskriminasi ini ditetapkan melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
Hal ini menjadi preseden bagi kasus lain yang kalah pada tahun 1974, dan dimenangkan pada tingkat banding pada tahun 1977. Paulette Barnes adalah pegawai penggajian yang bekerja untuk Badan Perlindungan Lingkungan AS (US Environmental Protection Agency). Dia kehilangan pekerjaannya setelah menolak berhubungan seks dengan supervisor laki-laki. Ketika Barnes memenangkan bandingnya pada tahun 1977, pengadilan memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan diskriminasi jenis kelamin jika seorang perempuan menderita kerugian atas pekerjaan yang nyata (misalnya kehilangan pekerjaan/dipecat) karena menolak memenuhi permintaan yang bersifat seksual. Sekali lagi, diskriminasi ini melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
Ketika perempuan seperti Williams dan Barnes kehilangan pekerjaan karena menolak berhubungan seks dengan atasannya, mereka menolak quid pro quo dan ini menjadi isu diskriminasi karena hal ini tidak akan terjadi jika mereka laki-laki. Konsekuensi logis dari pemikiran tersebut adalah perempuan bisa menolak dan dihukum atau menerima dan dieksploitasi secara seksual. Keduanya merupakan pelecehan seksual namun ada rasa persetujuan yang tersirat – sebuah pertukaran dengan hasil yang diharapkan. Inilah sebabnya mengapa laki-laki lebih memilih istilah “pelecehan seksual quid pro quo”. Hal ini salah karena merupakan penyalahgunaan wewenang, namun dilakukan berdasarkan persetujuan implisit dimana perempuan tersebut mengharapkan untuk mendapatkan pekerjaan, lulus masa percobaan, memperbarui kontrak atau mendapatkan promosi. Kekerasan dan pemaksaan yang mendasari semua situasi di mana kerentanan ekonomi dan sosial perempuan dieksploitasi dikaburkan oleh gagasan pertukaran – sebuah transaksi.
Apa yang benar-benar hilang dalam 47 tahun sejak Williams vs. Saxbe (1976) dan Barnes vs. Costle (1977), adalah bahwa satu-satunya cara untuk memenangkan kasus hukum pada saat itu adalah dengan membuktikan bahwa kasus tersebut melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964. Dan satu-satunya cara untuk melakukan hal tersebut adalah dengan membuktikan bahwa hal tersebut merupakan diskriminasi jenis kelamin (diskriminasi berbasis gender). Alih-alih mengembangkan undang-undang dan peraturan yang lebih kuat untuk mengkriminalisasi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan laki-laki terhadap pekerja perempuan dan menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan, kita sekarang melihat argumen hukum yang dikompromikan dari lima dekade lalu digunakan di tingkat global.
Yang juga hilang adalah Diane Williams dan Paulette Barnes adalah perempuan Afrika-Amerika. Dalam gagasan “pelecehan seksual quid pro quo” ini tidak ada ruang untuk membicarakan fakta bahwa rasisme yang sistemik dan terlembaga mendasari kerentanan mereka dan kekuatan koersif laki-laki.
Dr Muhammad Hidayat Greenfield, Sekretaris Regional IUF Asia/Pacific